Loading...
world-news

UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA - PENDIDIKAN SENI RUPA


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SOSHUM

Website

https://undiksha.ac.id/pendidikan-seni-rupa/

Sekilas Tentang PENDIDIKAN SENI RUPA

SEJARAH

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, tanggal 11 Mei 2006. Sejarah perkembangan Universitas Pendidikan Ganesha sangat panjang dan sangat terkait dengan sejarah pendidikan guru di Indonesia. Pada tahun 1950-an, di Indonesia didirikan Kursus B-I (baca B satu) dan B-II (baca B dua) yang bertugas mendidik calon guru SMTA. Terkait dengan kebijakan tersebut, pada tahun 1955 di Singaraja didirikan Kursus B-I Bahasa Indonesia yang kemudian ditambah dengan Kursus B-I Perniagaan pada tahun 1957.

Selain lembaga pendidikan guru berupa kursus B-I dan B-II, pemerintah juga mendirikan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di empat kota, yaitu Malang, Bandung, Batusangkar dan Tondano pada tahun 1954. Pada tahun 1958, PTPG diubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan menjadi bagian dari suatu Universitas. Menghindari adanya dualisme lembaga yang menangani masalah pendidikan guru, sejak 1 Januari 1960 semua kursus B-I dan B-II di Indonesia diintegrasikan ke dalam FKIP pada universitas terdekat.

Seirama dengan kebijaksanaan yang diambil pemerintah, sejak tanggal 1 Januari 1962, Kursus  B-I Bahasa Indonesia dan Kursus B-I Perniagaan Singaraja dijadikan FKIP Cabang Universitas Airlangga Surabaya. Kebijakan tersebut tidak berlangsung lama karena sejak di buka Universitas Udayana Denpasar pada tanggal 9 Agustus 1962, FKIP Cabang Universitas Airlangga dilepas dari Universitas Airlangga dan selanjutnya diintegrasikan ke Universitas Udayana menjadi FKIP Univerisitas Udayana.

Keberadaan  FKIP sebagai lembaga yang menangani masalah pendidikan guru mendapat tandingan dari kelompok orang yang mendirikan lembaga Pendidikan guru dengan nama Institut Pendidikan Guru (IPG). Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Presiden Soekarno mengambil kebijakan dengan mengintegrasikan FKIP dan IPG menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.1 Tahun 1963. Berpijak dari SK Presiden No.1 Tahun 1963, tahun itu juga FKIP Universitas Udayana dilepas dan diintegrasikan pada IKIP Malang, menjadi  IKIP Malang Cabang Singaraja.

IKIP Malang Cabang Singaraja temyata hanya bertahan sekitar lima tahun karena tahun 1968 IKIP Malang Cabang Singaraja kembali diintegrasikan ke Universitas Udayana menjadi dua fakultas, yaitu Fakultas Keguruan (FKg) dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP). Langkah ini diambil karena adanya kebijakan pemerintah untuk mengintegrasikan kembali semua IKIP Cabang di Indonesia ke Universitas atau Institut Negeri terdekat, yang tertuang pada SK Dirjen Perguruan Tinggi No. l61 Tahun 1967. Sampai dengan tahun 1979, Fakultas Keguruan Universitas Udayana memiliki 9 (sembilan) jurusan, yaitu: 1) Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia, 2) Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, 3) Jurusan Pendidikan Matematika, 4) Jurusan Pendidikan Fisika, 5) Jurusan Pendidikan Biologi, 6) Jurusan Pendidikan Ekonomi, 7) Jurusan Pendidikan Sejarah, 8) Jurusan Pendidikan Geografi, dan 9) Jurusan CiviclHukum. Pada tahun 1980 Fakultas Keguruan menambah satu jurusan lagi, yaitu Jurusan Pendidikan Kimia. Sementara itu, pada waktu yang sama, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Udayana mengelola 2 (dua) jurusan, yaitu Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan (BP) dan Jurusan Pedidikan Luar Sekolah (PLS).

LAB

LAB SENI

PROGRAM STUDI

Visi :

Menjadi Program Studi unggul berlandaskan falsafah Tri Hita Karana dalam mengembangkan SDM Seni Rupa dan pengajarannya di Asia tahun 2045.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi dalam bidang seni rupa dan pengajarannya.
  2. Menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan/ teknologi dalam bidang seni rupa dan pengajarannya.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
  4. Menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan yang saling menguntungkan berdasarkan nota kesepahaman Undiksha dengan perguruan tinggi lain, instasi terkait, dan medan sosial seni.

Tujuan

  1. Menghasilkan sarjana Pendidikan Seni Rupa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, memiliki kompetensi akademik serta keterampilan mencipta, mengkaji dan mengajarkan seni rupa.
  2. Menghasilkan tenaga peneliti pemula untuk nenerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi seni rupa dan pengajarannya.
  3. Menghasilkan sarjana pendidikan seni rupa yang dapat menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi seni rupa dan pengajarannya dalam bentuk pengabdian pada masyarakat.
  4. Menghasilkan sarjana pendidikan seni rupa yang dapat bekerjasama dengan medan sosial seni yang saling menguntungkan.

Profil Lulusan

  1. Pendidik Seni Rupa
    Pendidik, Fasilitator, dan Instruktur yang mendidik dengan penguasaan pengetahuan/ skill kesenirupaan dan pedagogik yang baik, memiliki kemampuan mengadaptasi kemajuan sains dan teknologi informasi yang sesuai dengan tuntutan jaman.
  2. Peneliti Seni Rupa
    Pengkaji dan peneliti dalam bidang keilmuan dan praktik kesenirupaan serta persoalan pengajaran seni rupa
  3. Pengamat Seni Rupa
    Inisiator, organisator dan penentu segala aspek kuratorial suatu event seni rupa
  4. Pelaku seni baik bidang seni rupa murni maupun seni rupa terapan
    Penghasil karya seni rupa murni seperti; seni lukis, seni patung, seni grafis, atau seni terapan seperti; Seni kriya produk, dan desain.